cara hitung harga rumah dan tanah
Cara Hitung Harga Jual Rumah dan Tanah saat Membeli Properti
Tuesday, September 23, 2014
Edit
Tujuan mengetahui harga tanah dan rumah adalah utuk menghitung aset properti atau sebagai dasar untuk melakukan perjanjian kontrak pembangunan dengan kontraktor atau pemborong. Selain itu, untuk menghitung biaya ganti rugi jika terkena gusuran, estimasi keuntungan berapa lama balik modal usaha, menghindari pihak penjual yang menawarkan dengan harga tidak wajar, dan mengetahui nilai aset tanah atau rumah yang akan dibeli nantinya.
Contoh sederhananya seperti ini, kita memiliki rumah tipe 36/60. Arti tipe rumah ini adalah luas bangunanya 36 meter persegi dan luas tanahnya 60 meter persegi. Ukuran tanahnya adalah 6 meter x 10 meter, sedangkan ukuran bangunan adalah 6 meter x 6 meter. Apabila belum mengetahui luas bangunan dan tanahnya maka perlu menghitung dengan cara sederhana terlebih dahulu. Lebih kurang gambarannya seperti ini;
a. Luas tanah = 6 meter x 10 meter = 60 meter persegi
b. Luas bangunan = 6 meter x 6 meter = 36 meter persegi
Namun apabila kita sudah tahu luas tanah dan bangunan, maka langkah pertama adalah mencari tahu harga satuan per meter persegi. Caranya dengan menghitung dari NJOP yang biasanya tertera pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau memantau perkembangan harga jual bangunan di sekitar rumah yang akan dibeli itu. Contihnya kita dapatkan data sebagai berikut;
a. Harga tanah = Rp1.000.000,00 per meter persegi
b. Harga bangunan = Rp2.000.000,00 per meter persegi
Maka harga tanah dan bangunan adalah secara umum dapat ditemukan seperti ini;
a. Total harga tanah = 60 m2 x Rp1.000.000,00 per m2 = Rp60.000.000,00
b. Total harga bangunan = 36 m2 x Rp2.000.000,00 per m2 = Rp72.000.000,00
Penghitungannya, total harga rumah Rp 60.000.000,00 + Rp72.000.000,00 = Rp132.000.000,00. Untuk pembelian tanah dan rumah, kami sarankan Anda mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Begitu simulasi sederhananya atau Anda bisa menggunakan cara lain untuk mengalkulasi harga jual tanah dan bangunannya sebelum dibeli, misalnya tanya kepada RT/RW/Lurah/Kecamatan setempat. Demikian penjelasannya.
Contoh sederhananya seperti ini, kita memiliki rumah tipe 36/60. Arti tipe rumah ini adalah luas bangunanya 36 meter persegi dan luas tanahnya 60 meter persegi. Ukuran tanahnya adalah 6 meter x 10 meter, sedangkan ukuran bangunan adalah 6 meter x 6 meter. Apabila belum mengetahui luas bangunan dan tanahnya maka perlu menghitung dengan cara sederhana terlebih dahulu. Lebih kurang gambarannya seperti ini;
a. Luas tanah = 6 meter x 10 meter = 60 meter persegi
b. Luas bangunan = 6 meter x 6 meter = 36 meter persegi
Namun apabila kita sudah tahu luas tanah dan bangunan, maka langkah pertama adalah mencari tahu harga satuan per meter persegi. Caranya dengan menghitung dari NJOP yang biasanya tertera pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau memantau perkembangan harga jual bangunan di sekitar rumah yang akan dibeli itu. Contihnya kita dapatkan data sebagai berikut;
a. Harga tanah = Rp1.000.000,00 per meter persegi
b. Harga bangunan = Rp2.000.000,00 per meter persegi
Maka harga tanah dan bangunan adalah secara umum dapat ditemukan seperti ini;
a. Total harga tanah = 60 m2 x Rp1.000.000,00 per m2 = Rp60.000.000,00
b. Total harga bangunan = 36 m2 x Rp2.000.000,00 per m2 = Rp72.000.000,00
Penghitungannya, total harga rumah Rp 60.000.000,00 + Rp72.000.000,00 = Rp132.000.000,00. Untuk pembelian tanah dan rumah, kami sarankan Anda mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Begitu simulasi sederhananya atau Anda bisa menggunakan cara lain untuk mengalkulasi harga jual tanah dan bangunannya sebelum dibeli, misalnya tanya kepada RT/RW/Lurah/Kecamatan setempat. Demikian penjelasannya.
Previous article
Next article