Apa itu Surat Tanah HGU, Contoh Surat HGU, Apakah HGU bisa jadi SHM?

Surat Hak Kepemilikan atas tanah yang berlaku di indonesia ada beberapa jenis, salah satu nya adalah Surat HGU atau Hak Guna Usaha. 

Namun, tahukah juragan (kamu) apa dasar hukum yang melatarbelakangi dan ketentuan-ketentuan dari HGU ini sendiri?

Nah. Di dalam artikel ini kami akan membahas terkait Surat HGU secara mendalam.



Memahami Pengertian dan Aturan Hukum Surat HGU


Surat HGU
Surat HGU


Seperti yang sudah diberitahu sebelumnya, HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah.

Peraturan Perundangan yang mengatur terkait Hak Guna Usaha ini tercantum di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, di mana undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.


Singkatan HGU


HGU adalah (HAK GUNA USAHA). Pengertian yang dimiliki oleh HGU sendiri sudah diatur di dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.


Selain UUPA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah juga mengatur terkait HGU. Di mana, isi dari PP ini lebih mengatur kepada hal-hal lain terkait HGU itu sendiri.


Asal Tanah Hak Guna Usaha


Lahan Sawit HGU
Lahan Sawit HGU


Tanah yang diberikan surat HGU adalah tanah Negara. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang menyertainya.

Namun secara umum, pihak-pihak yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam urusan pertanahan. Dalam Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 1996, juga diatur bahwa luas minimal lahan HGU adalah 5  Hektare. Sementara luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektare. 

Negara juga menginzinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektare namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.


Masa Berlaku / Pakai Tanah Surat HGU


Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. 


Namun Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.


Panjangnya waktu HGU bisa diberikan dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun untuk rumah susun (high rise building). "Itu bisa HGU bisa HGB yang jadi 90 tahun. Jadi 90 tahun itu tentunya tidak semua 90 tahun bisa diberikan, itu untuk hal-hal tertentu. 


Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain:

  • Berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU
  • Tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU
  • Dilepaskan secara sukarela
  • Tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan. 


Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara. Selain itu, pemegang HGU wajib melaksanakan salah satu usaha antara lain:
  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Perikanan.


Cara Jual Beli (membeli ) Tanah Surat HGU

Istilah Membeli Lahan / Tanah yang mempunyai surat HGU disebut dengan istilah Pindah Tangan, 


Contoh Surat HGU

Berikut adalah contoh surat Sertifikat Tanah HGU.

Contoh Surat Sertifikat HGU
Surat Sertifikat HGU

Apakah Surat HGU Bisa di Naikkan Jadi SHM?


Jika anda ingin membeli tanah yang memiliki sertifikat HGU, perlu anda ketahui bahwa sampai saat ini, tanah yang dengan sertifikat HGU tidak dapat di ubah atau di naikkan menjadi sertifikat SHM.

Tetapi yang penulis ketahui masih ada kemungkinan, jika tanah tersebut dahulu digunakan oleh PTPN dengan sertifikat HGU dan sudah ada surat pelepasan kepada Masyarakat. lalu di garap oleh masyarakat. masih dapat memungkinkan untuk di naikkan menjadi SHM. jika jalur/lahan/tanah tersebut memang bukan jalur hijau yang di tetapkan oleh pemerintah.
Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel