Cara Membeli Rumah -->

IKLAN

Cara Membeli Rumah

Tuesday, January 26, 2021, 7:23 PM


Cara Membeli Rumah
Cara Membeli Rumah

Bagi Anda yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, berhati-hatilah sebelum melakukan proses jual-beli. Pasalnya, proses jual-beli rumah tak semudah yang dibayangkan. Hati-hati awas tertipu. Ingin tahu modus penipu?, berikut medanhouse.com rangkumkan.



Untuk memudahkan proses itu, sebagian orang memanfaatkan jasa bantuan pihak ketiga (agen property terpercaya) dalam mengurus dokumen legalitas.


Eits, tunggu dulu...jangan sembarangan menggunakan jasa pihak ketiga atau agen property, bisa-bisa bukan untung malah buntung, karena agen property dimintai pertolongan tidak bertanggung jawab.


Untuk menghindari situasi tersebut, bisa property / medanhouse.com memberikan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebelum membeli rumah atau cara membeli rumah berikut ini:


1. Cek Fisik / Survei Lokasi


Ketika anda melihat iklan rumah dijual di sebuah website atau media, dan anda tertarik, kemudian anda menghubungi sipemasang iklan, baik itu agen property, kuasa jual rumah atau pemilik rumah langsung. tentunya anda akan melakukan tahapan cek fisik bagunan / tanah atau survei lokasi.


Nah, hal-hal apa saja yang perlu anda perhatikan ketika melakukan cek fisik/survei lokasi?.

  • Melihat bentuk asli fisik rumah/ruko/atau gedung yang anda beli.
  • Memperhatikan akses jalan masuk ke rumah/ruko/atau gedung tersebut,apakah masuk gang atau di pinggir jalan besar, jika di dalam gang apakah akses mobil bisa masuk.
  • Memperhatikan pencahayaan seperti jendela dan ventilasi udara
  • Memperhatikan garasi/tempat parkir/car port/ tempat bermain anak.
  • Saluran Pembuangan Air.
  • Perhitungkan Daya Listrik dan Air


2. Cek/tanya surat-surat atau ijin-ijin yang ada.


Langkah Selanjutnya cara membeli rumah, setelah tahap cek fisik atau survei lokasi adalah, melakukan pengecekan atau bertanya tentang surat-surat atau ijin-ijin yang ada terhadap rumah tersebut.

  • tanyakan kepada agen property tersebut atau pemilik apa jenis suratnya, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik), SK camat, Surat Desa, AJB, Surat Akta Notaris. 
  • Apakah Surat ON HAND atau sedang menjadi Jaminan di Bank.
  • Apakah Ada IMB nya, dan Pembayaran PBB nya.
  • Jika Rumah tersebut adalah Warisan, Apakah Semua Ahliwaris sudah setuju untuk dijual yang dibuatkan dalam bentuk surat.

3. Nego / Tawar Harga.


Setelah anda melakukan langkah-langkah cara membeli rumah diatas, maka langkah selanjutnya adalah, tahap negosiasi atau tawar harga.  Untuk Proses tawar-menawar ini, anda boleh menyampaikannya kepada  Pihak ketiga tersebut baik itu Kuasa Jual Rumah atau Agen Property tersebut. atau anda juga dapat menawar langsung kepada Pemilik. Didalam tawar-menawar harga, pelu anda perhatikan point-point berikut :

  • Harga yang ditawar harus jelas, apakah harga nya net, bersih, untuk pajak jual dan pajak beli.
  • Harga yang ditawar harus jelas, apakah komisi pihak ketiga atau agen dibebankan kepada pembeli atau penjual. biasanya komisi di bebankan kepada penjual, tetapi ketika terjadi tawar-menawar harga. penjual juga dapat memberikan harga net. tetapi komisi pihak ketiga atau agen di tanggung oleh pembeli.

Jika sudah terjadi kesepakatan harga, atau harga sudah deal, maka tahap selanjutnya adalah.


4. Memberikan Tanda Jadi / DP / Panjar


Untuk Memberikan tanda jadi / DP/ Panjar terhadap rumah tersebut, sebenarnya cukup dengan menuliskannya di kertas kwitansi dan di bubuhi materai dan di saksikan beberapa orang, tetapi ada juga yang ingin diberikan di hadapan noratis. semua tergantung kesepakatan.


5. Melakukan Pencekan Surat. ( CEK BERSIH )


Jika sudah SHM, surat dapat di cek ke BPN, cukup dengan membawa fotocopy surat aslinya. jika surat sertifikat camat dll, dapat langsung datang ke kantor camat yang tercantum di surat untuk melakukan pencekan atau silang sengketa.


6. Pelunasan


Jika ternyata surat tersebut clear atau bersih. maka tahap selanjutnya adalah melakukan AJB dan membayar lunas rumah tersebut.dihadapan notaris  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). yang akan dijadikan dokumen autentik ketika peralihan hak kepemilikan sedang dijalankan. 

Pembuatan AJB dapat dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli, serta dilakukan di depan pejabat PPAT.

Dalam pembuatan AJB, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Penjual harus mempersiapkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi Surat Nikah (jika sudah), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Persetujuan Suami/Istri, Sertifikat Tanah, dan Surat Tanda Terima Setoran PBB asli.

Sementara, pembeli harus mempersiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah (jika sudah), dan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Setelah memenuhi dokumen tersebut, pembeli dapat menyambangi dan menyerahkan dokumen tersebut ke kantor PPAT sesuai lokasi properti. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum penandatanganan AJB.

Jika sertifikat tanah sudah terverifikasi dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan AJB bisa dilakukan. Proses tersebut wajib dihadiri penjual, pembeli, dan minimal dua orang saksi.

Saksi bisa dari kantor PPAT atau pegawai notaris, jika transaksi dilakukan melalui notaris. Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah dinyatakan sah secara hukum.


7. Proses balik nama


Setelah selesai tahap penandatanganan AJB, langkah selanjutnya adalah balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Sebab, petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.

Setelah AJB dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB serta berkas lain seperti Surat Permohonan Balik Nama, AJB, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB untuk diserahkan ke kantor pertanahan.

Setelah proses ini, pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Lantas, petugas kantor pertanahan akan mencoret nama penjual dengan tinta hitam, lalu diparaf. Nama pembeli sebagai pemilik baru akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat yang akan ditandatangani oleh petugas.

Langkah terakhir, pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah dibalik nama dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.

Jika Anda betul-betul mengikuti proses ini, tentu pembelian properti akan aman dan lancar. 

Bagi Anda yang hendak membeli properti, Anda dapat mencari referensi cara membeli rumah dengan mengunjungi LINK INI.

Atau Dapat Melihat Daftar Rumah dijual di medan yang di titipkan ke kami medanhouse.com untuk bantu dijual kan di sini https://www.medanhouse.com



TerPopuler