Jual Rumah Sitaan Bank di Medan

Jual Rumah Sitaan Bank di Medan
Jual Rumah Sitaan Bank di Medan

Apa itu rumah lelang atau rumah Sitaan Bank?


Rumah lelang adalah rumah yang berstatus sitaan dari bank karena debitur tidak mampu melunasi cicilan KPR atau cicilan hutang ke Bank karena surat rumah tersebut di agunkan sebagai jaminan untuk meminjam sejumlah uang ke Bank.


Biasanya bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan di lelang melalui situs lelang online masing-masing bank.


Sedangkan, lelang rumah sendiri akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu.


Adapun bank-bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang di antaranya Bank Mandiri, BTN, BRI, hingga BNI.


Tentunya, setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda-beda, prosedur lelang bank BRI jelas tidak sama dengan BTN.


Setiap bulannya bank-bank tersebut akan memberitahukan informasi lelang rumah dan properti mana saja yang akan dijual.


Bukan rumah tapak saja, tetapi juga ada properti lainnya seperti tanah, apartemen, rumah toko (ruko), gedung perkantoran dan lain-lain.



Jika anda sedang mencari Rumah dijual Sitaan Bank di medan, berikut beberapa daftar nya atau silahkan hubungi agen kami :

Previous article
Next article

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel