Diduga Bermasalah, penjualan aset PT Hotel Natour Indonesia (HNI, persero) berupa Hotel inna Dharma Deli Medan
Hotel Inna Dharma Deli yang berada di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat diduga telah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun dugaan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata, kepada Waspada Online, Rabu (5/4). Diungkapkan Surya, penjualan Hotel Inna Dharma Deli diduga tidak sesuai prosedur dan tidak transparan. Sebab hotel yang sudah berpuluh-puluh tahun berdiri merupakan aset BUMN.
“Hotel itu masuk dalam kategori cagar budaya. Di mana pengelolanya dilakukan Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan.
“Seharusnya apabila benar hotel tersebut telah dijual harus ada persetujuan dari DPRD Kota Medan sebab itu merupakan aset BUMN atau milik negara. Jangan main jual diam-diam begini,” sambung Surya kembali seraya menuturkan Inna Dharma Deli akan dibangun di Bali.
Diketahui, Hotel Inna Dharma Deli merupakan salah satu hotel yang tergabung dalam unit National and Tourism Corp Ltd (Natour). Natour sendiri merupakan badan usaha yang dikelola pemerintah (persero) di bawah lingkungan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang Jasa, Perhotelan, dan Restoran.
Inna Dharma Deli Hotel sebelumnya dikenal dengan nama Hotel De Boer yang berdiri pada zaman Belanda. Saat ini Inna Dharma Deli yang diduga telah dijual tersebut masuk dalam bangunan yang dilindungi oleh peraturan daerah. No. 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur keperbekalan di Kota Medan.
Atas dugaan penjualan aset negara tersebut, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Medan dan dinas terkait.
Karyawan tidak tahu bahwa hotel Inna Dharma Deli medan telah di jual
Terkait dugaan Inna Dharma Deli Hotel yang telah dijual kepada oknum yang tidak bertanggung jawab ternyata belum diketahui oleh para karyawan yang bekerja di hotel bekas peninggalan Belanda tersebut.
“Enggak tau saya bang hotel ini telah dijual. Dari mana abang dapat informasinya,” terang salah karyawan bertugas sebagai penerima tamu, Sudiono, saat ditemui Waspada Online, Rabu (5/4).
Diungkapkan Sudiono, hotel tersebut saat ini dikelola oleh BUMN di mana merupakan masuk dalam kategori cagar budaya karena berdiri di zaman Belanda. “Kalau hotel dikelola BUMN bang. Bagus langsung konfirmasi ke manajer aja bang,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika Waspada Online mencoba konfirmasi terkait dugaan penjualan tersebut, Manajer hotel tidak berada di ruang kerjanya. “Manajer lagi ke luar. Saya juga tidak tahu nomor handphone-nya. Kebetulan saya masih magang di sini,” terang salah seorang karyawan hotel.
Sementara itu, salah seorang petugas keamanan, Rusli Sinaga, menuturkan memang ada penjualan namun bekas lahan kolam Inna Dharma Deli kepada pihak PT. Waskita.
“Sudah ada lahan bekas kolam renang Inna Dharma Deli yang dijual kepada PT. Waskita. Nah, kalau ada yang lain coba tanyakan kepada pihak manajer,” tuturnya.
Diketahui, Inna Dharma Deli Hotel yang berada di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat diduga telah dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Surya Adinata, kepada Waspada Online, Selasa (5/4) kemarin.
Diungkapkan Surya, penjualan Hotel Inna Dharma Deli diduga tidak sesuai prosedur dan tidak transparan. Sebab hotel yang sudah berpuluh-puluh tahun berdiri merupakan aset BUMN dan Pemerintah Kota Medan.
“Hotel itu masuk dalam kategori cagar budaya. Di mana pengelolanya dilakukan Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan.
“Seharusnya apabila benar hotel tersebut telah dijual harus ada persetujuan dari DPRD Kota Medan sebab itu merupakan aset BUMN atau milik negara. Jangan main jual diam-diam begini,” sambung Surya kembali seraya menuturkan Hotel Dharma Deli akan dibangun di Bali.
Diketahui, Inna Dharma Deli Hotel sebelumnya dikenal dengan nama Hotel De Boer yang berdiri pada zaman Belanda. Saat ini Hotel Inna yang diduga telah dijual tersebut masuk dalam bangunan yang dilindungi oleh peraturan daerah. No. 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur keperbekalan di Kota Medan. (sumber : waspada.com )